Wednesday, Feb 22, 2012
Login

Engkaulah Wanita, Istri dan Ibu

Peranan  seorang  istri  sebagai  ibu  rumah tangga adalah untuk  menjadikan  rumah  itu  sebagai  sakan, yakni “tempat  yang  menenangkan  dan menenteramkan seluruh anggotanya.”  Dan  dalam  konteks  inilah  Rasulullah   Saw. menggarisbawahi  sifat-sifat  seorang  istri yang baik yakni yang menyenangkan suami bila  ia  dipandang,  menaati  suami bila  ia  diperintah,  dan  ia  memelihara  diri, harta, dan anak-anaknya, bila suami jauh darinya.

Sebagai ibu, seorang istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, khususnya pada masa-masa balita. Memang, keibuan  adalah  rasa  yang  dimiliki  oleh  setiap  wanita, karenanya  wanita  selalu  mendambakan  seorang  anak  untuk menyalurkan rasa keibuan tersebut. Mengabaikan potensi  ini, berarti  mengabaikan jati diri wanita. Pakar-pakar ilmu jiwa menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu-bapaknya. Anak yang merasa kehilangan perhatian  (misalnya  dengan  kelahiran  adiknya) atau rnerasa diperlakukan tidak wajar, dengan dalih apa pun, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.

Rasulullah Saw. pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Rasulullah, karena sang anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Rasul.  Rasulullah bersabda, “Jangan  engkau  menghentikan  pipisnya. (Pakaian) ini dapat dibersihkan   dengan   air   tetapi   apakah   yang    dapat menghilangkan   kekeruhan   dalam   jiwa  anak  ini  (akibat perlakuan kasar itu)?

Para ilmuwan juga berpendapat bahwa, sebagian besar kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya waktu kecil.

Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, khususnya saat usia dini (balita). Disini  pula  agama menoleh  kepada  ibu,  yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki sang ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita-wanita selain ibu kandung seorang anak.

HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK

Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?

Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.

1. Ayat Ar-rijal qawwamuna ‘alan-nisa’ (Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)

2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian.

3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra’at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).

Ayat dan hadis-hadis di atas menurut  mereka  mengisyaratkan bahwa  kepemimpinan  hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:

Para  lelaki  (suami)  didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah  kepada  wanita dan  membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut  bertempur.  Sedangkan  semua itu tidak terdapat pada wanita.

Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:

Ayat  ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya  berada  di  rumah  dan melarangnya   keluar.   Wanita   berkewajiban   menaati  dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.

Pendapat ini diikuti oleh  banyak  mufasir  lainnya.  Namun, sekian  banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus  dipahami  demikian,  apalagi  ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.

Seperti  dikemukakan  sebelumnya,  kata  ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’, bukan berarti lelaki secara umum,  tetapi  adalah  “suami”  karena  konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka   (para   suami)  menafkahkan  sebagian  harta  untuk istri-istri mereka. Seandainya  yang  dimaksud  dengan  kata “lelaki”  adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut  secara jelas  berbicara  tentang  para  istri  dan  kehidupan rumah tangga. Ayat ini  secara  khusus  akan  dibahas  lebih  jauh ketika  menyajikan  peranan,  hak,  dan  kewajiban perempuan dalam rumah tangga Islam.

Adapun mengenai  hadis,  “tidak  beruntung  satu  kaum  yang menyerahkan   urusan   mereka   kepada    perempuan,”   perlu digarisbawahi bahwa  hadis  ini  tidak  bersifat  umum.  Ini terbukti  dan  redaksi  hadis  tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan  Bukhari,  Ahmad,  An-Nasa’i  dan  At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah.

Ketika  Rasulullah  Saw.  mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat  putri  Kisra  sebagai  penguasa   mereka,  beliau bersabda,  “Tidak  akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa’i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).

Jadi  sekali  lagi  hadis  tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat  Persia  ketika   itu,   bukan   terhadap   semua

masyarakat dan dalam semua urusan.  Kita   dapat   berkesimpulan  bahwa,  tidak  ditemukan  satu ketentuan agama pun yang  dapat  dipahami  sebagai  larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl

agama  yang  membatasi  bidang  tersebut  hanya  untuk  kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk  menetapkan  adanya  hak-hak tersebut.

Salah  satu  ayat  yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:

“Dan   orang-orang   yang  beriman,  lelaki  dan  perempuan, sebagian mereka adalah  awliya’  bagi  sebagian  yang  lain.  Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada  Allah  dan  Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh   Allah.   Sesungguhnya    Allah    Mahaperkasa    lagi Mahabijaksana.”

Secara  umum  ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki  dan  perempuan untuk  berbagai  bidang  kehidupan  yang  ditunjukkan dengan kalimat “menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah  yang munkar.”

Pengertian  kata  awliya’  mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase “menyuruh  mengerjakan  yang  makruf”  mencakup  segala segi kebaikan  dan  perbaikan  kehidupan,   termasuk   memberikan nasihat  atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki dan  perempuan  Muslim  hendaknya   mengikuti   perkembangan masyarakat  agar  masing-masing  mampu  melihat  dan member saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.

Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi, “Barangsiapa yang tidak memperhatikan  kepentingan  (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.”

Hadis  ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar  belakang dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.

Di  sisi  lain,  Al-Quran  juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) agar bermusyawarah, melalui “pujian Tuhan  kepada mereka yang selalu melakukannya.”

“Urusan  mereka  (selalu)  diputuskan  dengan musyawarah (QS Al-Syura [42]: 38).

Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan  perempuan.

Syura  (musyawarah)  menurut  Al-Quran  hendaknya  merupakan salah  satu  prinsip  pengelolaan  bidang-bidang   kehidupan bersama,  termasuk  kehidupan  politik. Ini dalam arti bahwa setiap warga negara dalam hidup  bermasyarakat dituntut untuk senantiasa   mengadakan   musyawarah.   Sejarah  Islam  juga menunjukkan betapa kaum  perempuan  tanpa  kecuali  terlibat dalam  berbagai  bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan bai’at  (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12. Sementara pakar agama Islam menjadikan bai’at para perempuan sebagai   bukti   kebebasan   untuk   rnenentukan  pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan yang  berbeda  dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan  suami dan ayah mereka sendiri.

Kenyataan  sejarah  menunjukkan  sekian  banyak  wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan  sikapnya  oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi jaminan keamanan  kepada  sebagian  orang  musyrik  (jaminan keamanan  merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi  Muhammad  Saw.  sendiri,  yakni  Aisyah  r.a.  , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya

Khalifah ketiga ‘Utsman r.a. Peperangan  ini  dikenal  dalam sejarah  Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah  r.a.  bersama  sekian  banyak   sahabat   Nabi   dan kepemimpinannya  dalam  peperangan  itu,  menunjukkan  bahwa beliau bersama  para  pengikutnya  membolehkan  keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.

Dengan  ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum  wanita,  mereka  mempunyai  hak untuk   bekerja  dan  menduduki  jabatan-jabatan  tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap  tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala Negara (Al-Imamah   Al-Uzhma)   dan   hakim,   namun   perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan  kedudukan  perempuan  sebagai hakim, Dalam   beberapa   kitab  hukum  Islam,  seperti  Al-Mughni, ditegaskan  bahwa  setiap  orang  yang  memiliki  hak  untuk melakukan  sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.

Atas dasar kaidah di atas, Dr.  Jamaluddin  Muhammad  Mahmud berpendapat  bahwa  berdasarkan  kitab  fiqih  – bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat  -  kita  dapat menyatakan  bahwa  perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut dalam berbagai bidang.

Tentu masih banyak  lagi  yang  dapat  dikemukakan  mengenai hak-hak  perempuan  untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah  Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama.  Kalaupun  ada perbedaan  hanyalah  akibat  fungsi  dan  tugas  utama  yang dibebankan  Tuhan  kepada   masing-masing   jenis   kelamin,

sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang  dikaruniakan Allah  kepada  sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa  yang  mereka usahakan,  dan  bagi  perempuan  juga  ada  bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian  dari karunia-Nya,   sesungguhnya  Allah  Maha  Mengetahui  segala sesuatu.” (QS An-Nisa, [4]: 32)


No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
[+] kaskus emoticons nartzco
 

Authors

Meta